KPK Hibahkan Aset Rampasan Eks Bupati Mojokerto, Kendaraan Pribadi dan Truk Dilelang, Ini Rinciannya
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), kepada tiga lembaga negara: Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Aset bernilai miliaran rupiah tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Mojosari, Kecamatan Sooko, dan Kota Mojokerto. Seluruh aset sebelumnya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada KPK untuk proses hibah.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, menjelaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai tempat penitipan barang rampasan negara, termasuk milik mantan Bupati MKP.
“Kami hanya menyimpan barang rampasan dari KPK. Selanjutnya, proses hibahnya menjadi wewenang penuh KPK kepada tiga lembaga negara tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, KPK sebelumnya telah melelang sejumlah aset milik MKP yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Beberapa di antaranya adalah properti berupa tanah dengan bangunan, serta kendaraan bermotor mewah.
Rincian aset berupa tanah yang sempat dilelang KPK antara lain:
- Tanah seluas 214 m² di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, atas nama Nano Santoso Hudiarto.
- Tanah dan bangunan seluas 78 m² di lokasi yang sama, juga atas nama Nano Santoso Hudiarto.
- Tanah seluas 971 m² dan 1.483 m² di Desa Watukenongo dan Desa Tunggalpager.
- Tanah seluas 1.535 m² di Desa Tunggalpager.
Selain itu, beberapa kendaraan yang ikut dilelang meliputi:
- Satu unit Nissan Frontier bernopol S 8336 V
- Satu unit Mitsubishi Mirage (S 1139 QH)
- Satu unit Honda HRV (S 1853 RG)
- Satu unit Nissan Frontier Navara
- Lima unit mobil truk dalam satu paket lelang
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengelola hasil rampasan negara agar tidak mangkrak dan dapat dimanfaatkan langsung oleh instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
KPK menegaskan bahwa aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Hibah ke MA, KPU, dan Bawaslu diharapkan memperkuat infrastruktur dan mendukung kinerja lembaga-lembaga tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
