SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar, HO, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pidana ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya. Padahal, pada Selasa (4/11/2025), HO dijadwalkan menjalani penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut telah dilakukan. Namun, HO mengajukan saksi yang meringankan sehingga proses pelimpahan belum dapat dilanjutkan.
“Saksi yang diajukan sudah kami mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025). Saat ini kami masih melakukan penyidikan lanjutan,” ujar Tony, Kamis (6/11/2025).
Kuasa hukum pelapor, dr. Soewondo Basoeki, yakni Dr. Rachmat, menduga penanganan perkara ini mendapat intervensi dari sejumlah pihak, baik aparat penegak hukum maupun tokoh politik.
“Kami merasa ada intervensi yang membuat proses hukum tidak berjalan tegas. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan menunggu sikap tegas polisi terhadap tersangka yang tidak patuh,” tegas Dr. Rachmat.
HO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Berkas perkara baru dilimpahkan penyidik ke JPU Tanjung Perak pada 8 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 September 2025.
Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 98 PK/Pid/2023, yang menyebut HO melakukan rangkaian kebohongan dan menggunakan dana talangan milik korban untuk kepentingan pribadi.
Dr. Rachmat berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif dan transparan. “Kami mengikuti proses hukum dengan sabar sambil berdoa agar kebenaran terbuka pada waktunya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
