SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik panjang terkait pembangunan Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta akhirnya menemukan titik terang. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kedubes India, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat menangguhkan proses pembangunan.
Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proyek pembangunan gedung diplomatik yang sempat tertunda sejak 2024 akibat sengketa hukum.
Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
“Perwakilan diplomatik memiliki kekebalan hukum. Mereka tidak dapat digugat secara pidana, perdata, maupun administratif oleh negara penerima atas pembangunan gedung misi diplomatik,” tegas Syaiful, Kamis (14/8/2025).
Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi dasar hukum dalam perlindungan terhadap aktivitas diplomatik negara asing.
Syaiful, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa pembangunan gedung Kedubes India telah memenuhi seluruh syarat administratif, antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin lingkungan, Sosialisasi ke warga sekitar, dan Dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
