BSN Mendukung Kemudahan Bagi UMK Untuk Memenuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ali Masduki
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad. (Foto: Dok BSN)

SURABAYA, iNews.id - Sejarah membuktikan bahwa sektor riil yang digerakkan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah membawa ekonomi Indonesia dapat bertahan dan pulih dalam menghadapi berbagai krisis, termasuk dalam melewati Pandemi Covid-19 ini. 

Apabila 40% anggaran pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa atau sebesar 400 triliun rupiah diarahkan untuk pembelian produk dalam negeri sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden (25/3), hal ini berpotensi dapat mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia setelah Pandemi Covid-19. 

Untuk dapat memanfaatkan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semua pihak termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) harus berkolaborasi agar produk dalam negeri mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP.

Harus diakui bersama, bahwa pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMK seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP. 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan agar spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, sepanjang tersedia dan tercukupi, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network