Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di area warung. Lilik pun mencoba menghubungi nomor telepon yang sebelumnya digunakan Fendi, namun sudah tidak aktif.
Merasa ditipu dan dirugikan, Lilik melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumobito.
“Korban sudah membuat laporan resmi. Kami masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas Kanitreskrim Polsek Sumobito, Ipda Faisal, mewakili Kapolsek AKP Bagus Tejo Purnomo.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan. Jangan sembarangan meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor, terlebih jika belum benar-benar mengenal latar belakang orang tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengalami kejadian serupa, serta lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan secara digital.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
