Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengungkapkan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan IG.
“Saat ini, sudah ada 18 produk asal Jatim yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Tapi kami yakin jumlah ini bisa jauh lebih banyak,” ujarnya.
Berdasarkan data DJKI per 23 Juni 2025, produk kopi mendominasi daftar IG nasional, disusul oleh tenun, beras, batik, dan garam. Dari Jawa Timur, di antaranya adalah Kopi Arabika Java Ijen-Raung (Bondowoso), Bandeng Asap Sidoarjo, dan Batik Tulis Tenun Gedog Tuban.
Pada kesempatan yang sama, dua lokasi di Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yakni Kampung Heritage Kajoetangan (Malang) dan Sanggar Batik Gedog (Tuban).
Razilu menambahkan, penguatan ekosistem kekayaan intelektual memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk mewujudkan perlindungan KI yang berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jatim menyatakan komitmennya untuk terus melakukan: Edukasi dan sosialisasi IG secara masif, Pendampingan intensif untuk pendaftaran IG dan Promosi produk unggulan daerah melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan pendekatan menyeluruh, diharapkan semakin banyak produk lokal Jawa Timur yang dikenal luas, terlindungi secara hukum, dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
