MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Abdullah Harahap alias Asrul, seorang pensiunan TNI AD yang terlibat dalam kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Astuti dalam sidang yang digelar Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. "Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya dan menyebabkan kerugian pada korban," ujar Ayu Sri dalam pembacaan vonis.
Putusan pengadilan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
JPU I Gde Ngurah Surya menegaskan bahwa terdakwa secara hukum terbukti bersalah melakukan penipuan. Namun, adanya itikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan uang senilai Rp 40 juta kepada korban, menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan lebih ringan.
"Faktor yang meringankan yakni adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, Romsul Islam," ujar jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar 24 Juni 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Tim Intel Korem Mojokerto pada Rabu, 26 Februari 2025. Saat itu, Abdullah Harahap diamankan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Ia diduga menjanjikan posisi jabatan strategis kepada korban dengan imbalan sejumlah uang.
Yang mengejutkan, terdakwa sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meyakinkan calon korbannya. Namun, penyelidikan aparat membuktikan bahwa ia hanyalah pensiunan TNI AD yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Dalam proses penyidikan, penyidik sempat mengamankan tiga orang lainnya yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko, serta RF (34) dari Kecamatan Mojoanyar. Namun setelah ditelusuri, ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti menerima atau menikmati hasil penipuan tersebut.
Sementara itu, Abdullah Harahap alias Asrul ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka utama dalam kasus ini.
Skandal jual beli jabatan seperti ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem birokrasi pemerintahan. Kasus Abdullah Harahap menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang mengaku memiliki koneksi dengan lembaga strategis negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
