Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyatakan persoalan ini bukan hanya terjadi di Apartemen Puncak Kertajaya Permai. Ada lima apartemen lain di bawah Grup Puncak yang mengalami kondisi serupa, yaitu Puncak Dharmahusada, Puncak Permai, Puncak Bukit Darmo Golf, dan Puncak CBD.
“Rata-rata warga hanya pegang PPJB, belum bisa mengurus sertifikat. Pertelaan baru diproses tahun ini, padahal sejak 2017 tidak ada progres,” kata Eri.
Komisi C pun memberikan ultimatum kepada pengembang untuk menyelesaikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bersyarat paling lambat 1 Agustus 2025. Selanjutnya, proses pertelaan dan akta pemisahan harus segera diselesaikan agar warga bisa mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sorotan lain juga tertuju pada sistem pengelolaan parkir. Warga diminta membayar di muka, namun data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan setoran pajak parkir dari apartemen tersebut hanya sekitar Rp3,7 juta per bulan.
“Kapasitas kendaraan bisa 500 unit. Kalau hanya setor Rp3 jutaan, jelas ada kejanggalan. Kami minta Bapenda audit. Kalau perlu, jaksa dilibatkan untuk telusuri potensi kerugian negara,” tegas Eri.
Melihat kompleksitas masalah yang mencakup banyak warga dan pengembang besar, Komisi C berencana membawa persoalan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta.
“Minggu depan kami akan menyampaikan langsung ke Kementerian PUPR. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut hak kepemilikan ribuan warga Surabaya,” pungkas Eri.
Sementara itu, pihak manajemen apartemen yang hadir dalam hearing menolak memberikan komentar kepada awak media usai rapat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
