Hal serupa juga disampaikan Iskandar (45), pelanggan rute Tanjungpinang–Batam. Ia terbiasa membeli tiket di loket, namun kini tetap menikmati kemudahan digital.
“Sistemnya sudah pakai barcode, jadi tinggal scan pas mau naik kapal. Kemarin malah dapat cashback Rp10 ribu. Lumayan buat ngopi sambil nunggu kapal berangkat,” katanya sambil tersenyum.
Nicholas menegaskan bahwa penerapan e-ticketing ini telah melalui verifikasi dan sesuai dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, di antaranya: Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP-DJPL 177 Tahun 2024, Permenhub No. PM 19 Tahun 2020 tentang e-ticketing penyeberangan, SE Dirjen Perhubungan Laut No. 33 Tahun 2023, SE Gubernur Kepri dan Keputusan Gubernur Kepri terkait tarif dan implementasi layanan dan Permenhub No. PM 37 Tahun 2015 dan perubahannya tentang pelayanan angkutan laut.
“Kami ingin membangun kepercayaan publik terhadap sistem digital ini. Selain lebih efisien, sistem ini juga menghadirkan pelayanan yang tertib, modern, dan transparan,” ujar Nicholas.
Dengan sistem yang sudah terintegrasi dan mendapat dukungan regulasi kuat, Pelabuhan SBP Tanjungpinang kini menjadi contoh sukses transformasi layanan publik berbasis digital di sektor pelayaran Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
