Ia menegaskan bahwa tim hukum akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya, guna menyampaikan pembelaan secara utuh atas kondisi psikologis MA saat kejadian berlangsung.
Pada sidang sebelumnya, MA telah didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
Kasus ini pun menyoroti pentingnya dukungan sosial dan akses kesehatan bagi perempuan muda, terutama yang mengalami kehamilan di luar nikah dan kondisi sosial yang rentan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
