Nasib Ibu Muda yang Bekap Bayinya hingga Tewas di Kos Jombang, Dituntut 12 Tahun Penjara

Zainul Arifin
Seorang ibu muda asal Gresik, berinisial MA (19), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana. Foto iNewsSurabaya/zainul

Ia menegaskan bahwa tim hukum akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya, guna menyampaikan pembelaan secara utuh atas kondisi psikologis MA saat kejadian berlangsung.

Pada sidang sebelumnya, MA telah didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara yang berat.

Kasus ini pun menyoroti pentingnya dukungan sosial dan akses kesehatan bagi perempuan muda, terutama yang mengalami kehamilan di luar nikah dan kondisi sosial yang rentan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network