JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Kisah rumah tangga antara Varisa Ike Harianto dan Budi berakhir dengan perceraian yang tak mulus. Setelah resmi berpisah, keduanya kini harus berurusan di meja hijau terkait gugatan harta gono-gini. Varisa, ibu dua anak, menggugat mantan suaminya di Pengadilan Negeri Jombang.
Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg ini sudah memasuki agenda sidang tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi pada Senin, 3 Maret 2025. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta, sejumlah pihak, termasuk Budi dan beberapa pihak terkait, hadir untuk memberikan klarifikasi.
Pada sidang kali ini, Budi didampingi oleh perwakilan dari PT Bank Central Asia Tbk KCU Jombang, PT Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Jombang, dan Hariadi sebagai pihak terkait. Di sisi penggugat, Varisa Ike Harianto hadir bersama kuasa hukumnya, Adv. Dr. Junaidi, SH, MH, CLA, CIL, dan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yuliana, dr Ita Supranata, dan Endro Cahya Setiawan.
Di persidangan yang terbuka untuk umum, ketiga saksi memberikan keterangan yang menyangkut peristiwa di balik perceraian dan gugatan harta gono-gini. Salah satunya, Yuliana, yang mengungkapkan bahwa ia mengenal pasangan tersebut karena pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Yuliana juga mengonfirmasi bahwa Varisa keluar dari rumah Budi dan kembali ke rumah orang tuanya.
"Saya ikut membantu mengambil barang-barang ibu (Varisa) dan mengantarkannya ke rumah orang tua," jelas Yuliana saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Setelah sidang, Budi enggan memberikan penjelasan rinci mengenai gugatan yang dilayangkan mantan istrinya. Ia hanya menyebutkan bahwa gugatan harta gono-gini yang diajukan Varisa bukanlah yang pertama kalinya. "Sebelumnya pernah, dan ini yang ketiga kalinya," ujar Budi singkat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait