Pernyataan Budi dibenarkan oleh Adv. Dr. Junaidi, yang menjelaskan bahwa Varisa Ike Harianto menuntut haknya atas harta yang diperoleh selama pernikahannya dengan Budi. Beberapa objek yang digugat termasuk tanah dan bangunan di Jl. Abdurrahman Wahid dan di kawasan Perumda.
Menurut Junaidi, kliennya menuntut hak atas harta yang dimiliki selama masa pernikahan. "Jika ada persoalan utang piutang, maka itu akan diselesaikan setelah proses ini selesai," tambahnya.
Persidangan ini masih akan berlanjut pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini pun diperkirakan akan terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas hukum dan aset yang terlibat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait