Kisah Perceraian Varisa Ike Harianto dan Budi, Berebut Harta Gono-Gini di Pengadilan Negeri Jombang

Zainul Arifin
Varisa Ike Harianto menggugat harta gono-gini setelah bercerai dengan Budi. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang menghadirkan bukti dan saksi kunci, termasuk klaim hak atas tanah dan bangunan. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Pernyataan Budi dibenarkan oleh Adv. Dr. Junaidi, yang menjelaskan bahwa Varisa Ike Harianto menuntut haknya atas harta yang diperoleh selama pernikahannya dengan Budi. Beberapa objek yang digugat termasuk tanah dan bangunan di Jl. Abdurrahman Wahid dan di kawasan Perumda.

Menurut Junaidi, kliennya menuntut hak atas harta yang dimiliki selama masa pernikahan. "Jika ada persoalan utang piutang, maka itu akan diselesaikan setelah proses ini selesai," tambahnya.

Persidangan ini masih akan berlanjut pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini pun diperkirakan akan terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas hukum dan aset yang terlibat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network