SURABAYA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur penggunaan pengeras suara luar atau Toa Masjid. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SE yang ditandatangai oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tertanggal 11 Maret 2022, diatur penggunaan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar. Penggunaan toa hanya boleh saat azan, iqamah, dan tartil Quran selama 5-10 menit.
DMI mengimbau, untuk aktivitas ceramah, Masjid atau Musala hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam," bunyi poin e dalam edaran, dikutip dari laman resmi DMI, Jumat (01/4/2022).
DMI juga meminta, saat melakukan Dzikir/doa para Imam Salat, ahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya, agar tidak menggunakan pengeras suara luar.
"Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," tulis DMI.
Kemudian, DMI juga meminta agar umat Islam tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan Masjid/Musala sebaik-baiknya.
Berikut isi edaran lengkap SE DMI terkait Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadan tertanggal 11 Maret 2022:
1. Masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.
2. Seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadan dengan:
a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.
c. Menjauhkan pengeras suara Masjid/Mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.
f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam
3. Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.
4. Pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait