Pemkot Surabaya Dapat Peringatan Terakhir soal Pembayaran Utang Sampah Rp104 Miliar

Lukman Hakim
Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, SH, MH. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, SH, MH, melayangkan surat peringatan terakhir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian pembayaran hak perusahaan dalam sengketa pengelolaan sampah senilai Rp104,24 miliar.

Robert yang juga Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) mengatakan surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut ditandatangani dan dikirim sebagai tindak lanjut atas belum adanya penyelesaian pembayaran yang menurut pihaknya menjadi hak PT Unicomindo.

Dalam surat itu, Robert menyinggung hasil rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 yang mencatat adanya kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan DPRD untuk membahas penyelesaian hak PT Unicomindo. Namun hingga kini, menurutnya, pembahasan tersebut belum terealisasi.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, seharusnya ada tindak lanjut berupa pertemuan untuk membahas penyelesaian hak PT Unicomindo. Namun sampai saat ini belum terlaksana," ujar Robert dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Robert, selama ini Pemkot Surabaya berpedoman pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diterbitkan pada 2019 sebagai dasar untuk belum melakukan pembayaran.

Untuk memperoleh kepastian hukum, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penjelasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut, kata dia, mendapat respons melalui surat Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026.

Dalam surat tersebut, lanjut Robert, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sedangkan pendapat hukum bersifat tidak mengikat.

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan pendapat hukum sifatnya tidak mengikat sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut," kata Robert mengutip isi surat tersebut.

Berdasarkan penjelasan itu, pihaknya berpendapat tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak PT Unicomindo.

Robert menegaskan, pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera menyelesaikan pembayaran yang menurut mereka menjadi hak PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat peringatan tersebut, menurut Robert, turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan gegabah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara baru.

Terkait perkara tersebut, Eri mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada legal opinion dari kejaksaan yang menyatakan pembayaran bisa dilakukan, namun dengan syarat yang ketat.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network