Syarat utamanya adalah penyerahan aset. Gedung, peralatan pembakaran sampah, hingga seluruh sarana pendukung wajib diberikan kepada Pemkot Surabaya dalam kondisi masih layak beroperasi.
“Ini uang besar. Saya tidak ingin ketika dikeluarkan justru menimbulkan kerugian negara. Kalau alatnya tidak ada, bangunannya tidak diserahkan, lalu apa yang kita bayar?” tegas Eri.
Bagi Eri, keputusan ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada warga Surabaya. Ia pun mengaitkan alokasi dana besar tersebut dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Masih banyak warga miskin, masih banyak yang membutuhkan. Jadi harus benar-benar hati-hati,” katanya.
Guna menghindari risiko hukum di kemudian hari, Pemkot Surabaya berencana untuk kembali meminta pertimbangan serta pendampingan dari berbagai aparat penegak hukum, mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
