SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi massa di Alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025) menjadi sorotan nasional. Gelombang protes besar-besaran pecah usai Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan ini memicu kemarahan publik karena dinilai menabrak batas kewajaran. Meski Bupati Pati, Sudewo, akhirnya membatalkan Perbup tersebut dan menyampaikan permintaan maaf, kekecewaan warga sudah telanjur mengakar. Desakan pemakzulan pun menggema, mengubah Pati menjadi pusat perhatian politik daerah.
Aturan dan Proses Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemerintahan daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Mandat ini dapat dicabut jika kepala daerah terbukti melanggar hukum, etika, atau mengabaikan kepentingan umum.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila:
1. Melanggar sumpah/janji jabatan.
2. Tidak menjalankan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan.
3. Melanggar larangan tertentu, seperti menjadi pengurus perusahaan, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau meninggalkan wilayah kerja lebih dari 7 hari.
4. Melakukan perbuatan tercela.
Prosesnya dimulai dari DPRD melalui hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Keputusan DPRD kemudian diuji oleh Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari. Jika terbukti, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
