SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus admin grup Facebook berisi konten pornografi sesama jenis yang sempat menghebohkan warga Surabaya kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, berkas perkara dua admin grup tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama tersangka berinisial MFK dan GR dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Benar, kami sudah menerima berkas perkara dari penyidik. Saat ini tim jaksa sedang melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan materi dan formil berkas tersebut,” ujarnya.
Jika hasil penelitian menyatakan berkas lengkap (P21), maka perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk (P19) guna dilengkapi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sebuah grup Facebook bertajuk “Gay Khusus Surabaya”. Grup tersebut diduga memuat foto dan video bermuatan pornografi sesama jenis yang disertai informasi pribadi para anggotanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua admin grup, yakni MFK (24), warga Dupak Megersari, Surabaya, dan GR (36), warga Paki, Sidoarjo.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Yahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan aktif sebagai admin sekaligus pengunggah konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Motifnya untuk mempertemukan anggota yang memiliki ketertarikan sesama jenis, sekaligus membagikan konten pornografi di dalam grup tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tergolong berat, mengingat dampak negatif dari penyebaran konten tersebut di ruang publik digital.
Saat ini, masyarakat menantikan langkah berikutnya dari pihak kejaksaan. Apabila berkas segera dinyatakan lengkap, sidang perdana kasus ini diprediksi bakal menarik perhatian publik, mengingat tingginya sorotan terhadap penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
