SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokasi usaha hanya akan dipasang di pintu masuk dan area parkir, bukan di dalam ruangan restoran maupun kafe. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pengunjung, kenyamanan pengusaha, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak parkir.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan kebijakan tersebut sudah disosialisasikan dalam pertemuan bersama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8/2025).
“CCTV yang akan dipasang hanya di halaman atau pintu masuk tempat usaha. Bukan di dalam restoran,” tegas Fikser, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Fikser, pemasangan CCTV bertujuan mendukung keamanan kota sekaligus memudahkan proses penghitungan pajak parkir. Dari hasil retribusi parkir, Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen, sementara 90 persen tetap menjadi hak pengelola usaha.
“Misalnya tarif parkir Rp2.000, maka Rp200 masuk ke pemkot, sisanya tetap untuk pengusaha. Dana yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Ia memastikan pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi usaha karena kamera tidak diarahkan ke area dalam restoran atau kasir. Selain itu, biaya instalasi dan operasional sepenuhnya ditanggung Pemkot Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
