Ketua APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah Pemkot Surabaya sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“APKRINDO mendukung penuh pemasangan CCTV di area parkir. Kami melihat ini sebagai bagian dari kerja sama untuk pembangunan kota,” kata Ferry.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, dan Hiburan Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma. Ia menegaskan CCTV hanya dipasang di lokasi usaha yang menjadi objek pajak daerah, terutama area parkir, bukan rumah pribadi warga.
“Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung sekaligus meningkatkan akuntabilitas sistem pemungutan pajak daerah,” ujarnya.
Pemasangan CCTV ini memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan adanya kepastian ini, Pemkot Surabaya berharap para pelaku usaha tidak lagi merasa khawatir. Program pemasangan CCTV hanya difokuskan pada area parkir sebagai bentuk perlindungan keamanan dan transparansi pajak, sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
