SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Surabaya Darmo, blusukan kampung.
Politisi Demokrat ini menyapa sekaligus melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan (TK) bersama 200 masyarakat pekerja di Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Jumat (1/04/2022) siang.
Melalui Komisi IX, DPR RI meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jaminan sosial (jamsos) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Yakni dengan melaksanakan sosialisasi secara masif sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Sebab, menurut Lucy, daerah perkotaan seperti Kelurahan Menur Pumpungan masih banyak masyarakat pekerja belum mengenal program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini masyarakat masih belum terlalu mengenal BPJS Ketenagakerjaan. Ini memang perlu untuk dilakukan sosialisasi lebih masif lagi sampai ke tingkat kelurahan salah satunya Kel. Menur Pumpungan,” ujar Lucy.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Surabaya, Guguk Heru Triyoko menyampaikan beberapa hal terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Bersama Dra. Lucy Kurniasari, Guguk kembali meresfresh peserta terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah ada 5.
Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Kami menyambut baik antusiasme para peserta sosialisasi pada hari ini khususnya masyarakat pekerja dari kelurahan Menur Pumpungan yang telah mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya perlu sosialisasi dan diseminasi yang intens dan sistematis di tentang kepesertaan agar dapat diperluas ke depannya,” terang Guguk.
Dalam kesempatan ini, Lucy Kurniasari juga melakukan penyerahan simbolis tanda kepesertaan kepada para masyarakat pekerja di Kelurahan Menur Pumpungan.
Untuk diketahui, Inpres No 2/2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.
Selanjutnya, dalam implementasi kebijakan Inpres ini, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 26 kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi, sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan program kebijakan, yang menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait