Kucurkan Hibah Rp 6,9 M, Wali Kota Bekali Aturan Hukum Penerima. Ini Larangannya

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengucurkan dana hibah ke sejumlah lembaga maupu instansi.

Dengan mau hadirnya sebagai penerima ini, lanjut Ning Ita sapaan akrabnya berarti ada perhatian serius dari masyarakat. "Sinergi yang baik ini harus kita kuatkan dalam rangka membangun Kota Mojokerto ke depan. Agar kotanya lebih maju, miliki daya saing, masyarakatnya mandiri dan tingkat kesejahteraan semakin meningkat," tuturnya.

Tak lupa Ning Ita juga meminta agar masyarakat memahami betul sosialisasi aturan hibah yang sudah disampaikan Pemkot Mojokerto. "Ada dari bagian hukum, kantor Pajak Pratama, bagian keuangan dan terakhir dari Inspektorat. Ini pemeriksa yang berhubungan dengan monev," bebernya.

Ning Ita menegaskan sosialisasi aturan yang diberikan ini memiliki satu tujuan, yakni agar pihak pemberi dan pihak yang menerima bisa selamat. "Seluruh narasumber yang telah memberikan materi tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah. Agar dana hibah yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan seusuai dengan regulasi yang ada," tegas istri dari Supriyadi Karima Saiful ini.

Ning Ita menambahkan semua dilakukan agar bisa sama saling selamat antara Pemkot dan juga masyarakat yang menerima. "Karena semua dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah semua ada aturan regulasinya yang harus kita laksanakan. Kalau tak sesuai jalannya menuju tak selamat," paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network