Aksi Solidaritas di Grahadi Surabaya, Mahasiswa Kecam Tindakan Represif Aparat

Arif Ardliyanto
Ratusan massa berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8/2025), dalam aksi solidaritas mengenang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal usai terlindas kendaraan taktis Brimob. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ratusan massa berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8/2025), dalam aksi solidaritas mengenang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal usai terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Aksi ini berlangsung spontan tanpa adanya konsolidasi besar, murni lahir dari rasa duka dan kemarahan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPC GMNI Surabaya, Brilliant Putra Deva, menilai aksi tersebut merupakan gambaran nyata pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tidak ada koordinasi khusus dalam aksi ini. Masyarakat bergerak sendiri karena sudah tidak percaya lagi pada pemerintah dan aparat hukum,” ujarnya.

Brilliant juga menyoroti tindakan aparat yang dianggap represif saat membubarkan massa. Menurutnya, penggunaan gas air mata lebih dari 20 kali dengan cara membabi buta, tanpa memedulikan keberadaan anak-anak maupun perempuan, menjadi bukti lemahnya pendekatan humanis kepolisian.

“Slogan Polri untuk Masyarakat kini hanya sekadar jargon untuk menutupi wajah asli institusi,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, GMNI Surabaya membuka posko layanan hukum bagi peserta aksi maupun warga yang merasa mendapat intimidasi pasca-demonstrasi. Layanan ini difokuskan untuk mendampingi korban, termasuk mereka yang mengalami kekerasan verbal maupun fisik.

GMNI Surabaya juga menegaskan sikap tegas dengan mengecam keras tindakan represif aparat sekaligus menuntut keadilan bagi korban, termasuk almarhum Affan Kurniawan.

Menyikapi dinamika aksi di Jakarta dan Surabaya pada 28–29 Agustus 2025, GMNI Surabaya menyampaikan tiga poin sikap: 

1. Mendesak kepolisian agar mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, serta menghentikan segala bentuk tindakan represif yang berlebihan karena dapat merusak demokrasi dan mengancam keselamatan warga.

2. Menegaskan peran kepolisian sebagai pengayom masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan. Aparat diwajibkan menjamin keamanan sekaligus melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

3. Mengimbau masyarakat dan mahasiswa agar tetap fokus pada substansi aspirasi rakyat dengan menjaga demonstrasi sebagai ruang perjuangan yang bermartabat, serta menghindari aksi anarkis.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network