Kerusuhan Surabaya, 6 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Masuk Kejaksaan

Lukman Hakim
Kejari Surabaya meneliti SPDP 6 Tersangka Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari yang mengakibatkan kerusakan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penanganan hukum kasus kerusuhan yang melanda Kota Surabaya pada 30 Agustus 2025 memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Surat tersebut berkaitan dengan para tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa peneliti khusus. Tim ini bertugas menelaah berkas penyidikan hingga mengawal perkara tersebut ke meja hijau.

“Kami sudah menerima enam SPDP, dan beberapa jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya sejak tahap penelitian berkas hingga persidangan,” ujar Ida Bagus, Kamis (11/9/2025).

Ida Bagus juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Jika penyidik menemukan pelaku lain, Kejari akan segera menerima SPDP baru dan menunjuk jaksa tambahan untuk menanganinya.

“Kami sifatnya menindaklanjuti setiap berkas yang masuk. Bila ada penambahan tersangka, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” jelasnya.

Terkait isu adanya tersangka berstatus di bawah umur, Ida Bagus menegaskan pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari penyidik. “Kalau sudah ada data resmi di berkas, baru bisa dipastikan,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network