Menurut polisi, aksi mutilasi dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung hampir dua jam. Namun, pemotongan tubuh tidak selesai dalam sekali waktu. Sebagian bagian tubuh baru dipotong setelah tersangka kembali dari Pacet.
“Proses mutilasi berlangsung hingga dua hari. Potongan tubuh korban ada yang disembunyikan di lantai dua, sementara sebagian lain dimasukkan ke dalam tas dan kantong plastik sebelum dibuang di Pacet,” terang Fauzy.
Polisi memastikan Alvi menjalankan seluruh aksi keji itu tanpa bantuan orang lain. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh emosi dan dendam pribadi terhadap korban.
“Tersangka mengaku sudah lama menyimpan rasa kesal. Pada malam kejadian, emosinya meledak hingga timbul niat membunuh dan memutilasi korban,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersangka serta melengkapi keterangan saksi ahli. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Pemeriksaan tambahan masih berjalan. Jika sudah rampung, berkas perkara akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Fauzy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
