SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Senyum kebahagiaan tampak jelas di wajah 22 pegawai honorer Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Momen bersejarah ini tidak hanya menandai perubahan status, tetapi juga mengukuhkan dedikasi dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas di lingkungan Kemenkum Jatim.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penerima SK PPPK bukanlah pegawai baru, melainkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pengangkatan ini bukan hanya soal status baru, tetapi lebih kepada penghargaan atas kerja keras mereka yang selama ini tanpa henti mendukung berbagai tugas di sektor hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian di Jatim.
"Ini adalah momentum untuk mendorong loyalitas, disiplin, dan profesionalisme. Dengan meningkatnya kesejahteraan dan kepastian status, kami berharap semangat dan dedikasi pegawai akan semakin kuat," ujar Haris.
Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan beban kerja terbesar di Indonesia. Dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbanyak dan intensitas layanan publik yang sangat tinggi, khususnya dalam bidang hukum dan keimigrasian, tantangan besar menanti para pegawai yang baru diangkat ini.
Haris menekankan bahwa meskipun jumlah pegawai tidak bertambah, status baru sebagai PPPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Transformasi dalam layanan publik sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat. Para pegawai harus segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata,” jelasnya.
Penyerahan SK ini juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap pegawai honorer yang telah lama bekerja tanpa lelah di tengah berbagai tantangan. Haris menambahkan, komitmen Kemenkumham adalah untuk terus membimbing dan mengarahkan para PPPK agar tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ini adalah pengakuan atas kerja keras mereka yang selama ini setia melayani. Kami percaya dengan status baru ini, mereka akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja demi kemajuan birokrasi dan pelayanan publik," tambah Haris.
Dengan penyerahan SK PPPK, diharapkan kualitas kinerja pegawai Kemenkumham Jatim akan semakin meningkat, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan kompleksitas kebutuhan pelayanan hukum masyarakat yang terus berkembang.
Para pegawai PPPK ini kini memiliki kesempatan baru untuk terus berkembang dalam lingkungan kerja yang lebih pasti dan sejahtera. Harapan besar kini terpatri pada mereka untuk terus memberikan yang terbaik, demi membangun layanan hukum yang semakin transparan dan akuntabel di Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
