Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati

Tim iNews.id
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNewsSurabaya.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mejatuhi akhirnya menjatuhi hukuman setimpal para predator anak. 
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). 

Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.  

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih. 

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).  

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. 

Restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan lebih dari Rp300 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.   

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network