Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati

Tim iNews.id
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis dengan hukuman mati. (Foto: Antara)

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.  

Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.  

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kajati Jabar.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network