SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memulai tahap penyidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo.
Langkah ini menandai proses hukum lanjutan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidikan dimulai pada Senin (13/10/2025) oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, dengan dukungan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli forensik.
“Tim gabungan mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lainnya,” ujar Jules, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Setiap pemanggilan saksi dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi serta tenggang waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan. Dalam tahap penyidikan, sebagian dari mereka akan diperiksa kembali untuk pendalaman dan pencocokan data.
Namun, Jules belum bisa membeberkan secara rinci siapa saja saksi yang telah diperiksa, termasuk apakah pihak pimpinan pondok atau pihak lain yang terlibat dalam pembangunan sudah dimintai keterangan. “Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan nama atau latar belakang saksi karena proses masih berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik berhati-hati dalam memeriksa saksi dari kalangan keluarga korban maupun santri yang selamat, mengingat banyak di antara mereka masih dalam masa berduka. “Kami memahami kondisi keluarga dan korban selamat yang masih berduka, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
