Para peserta pelatihan mendapatkan pembekalan terkait sistem perpajakan nasional, prinsip self-assessment, hingga pengenalan berbagai jenis pajak yang umum di dunia usaha seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 25, PPh Final, serta PPN.
Tak hanya teori, mereka juga mempelajari praktik pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta penggunaan sistem elektronik seperti e-Billing dan e-Faktur. Aspek hukum dan sanksi administratif akibat pelanggaran pajak turut menjadi perhatian utama dalam sesi pelatihan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen TPS untuk menjalankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya pada aspek Governance (Tata Kelola). Dengan pemahaman pajak yang baik, TPS berharap seluruh karyawan dapat berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Komitmen itu bukan hal baru. Sebelumnya, TPS telah meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Wali Kota Surabaya. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan di TPS dilakukan secara transparan, disiplin, dan berkelanjutan.
Pelatihan perpajakan ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas internal TPS sekaligus menegaskan posisinya sebagai perusahaan pelabuhan yang patuh hukum dan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
