Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Bersalah, MKD Kembalikan Hak dan Jabatan Mereka di DPR

Arif Ardliyanto
Dua anggota DPR RI, Adies Kadir dan Uya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025). Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang tetap memberikan dukungan selama masa pemeriksaan.

Sementara itu, Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan siap kembali fokus pada tugas-tugas legislatif.

“Saya akan kembali bekerja untuk rakyat dan menjaga integritas sebagai wakil mereka di parlemen. Ini jadi pengingat penting untuk selalu menjaga tanggung jawab moral dan publik,” tegasnya.

Dalam keputusan yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan. Selama masa sanksi, mereka tidak dapat menjalankan fungsi legislatif maupun menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Adang menegaskan, langkah MKD ini merupakan bukti nyata bahwa mekanisme etik di parlemen berfungsi sebagai alat kontrol demokrasi yang adil dan transparan.

“Setiap anggota DPR punya tanggung jawab moral dan publik. Keputusan ini adalah upaya menjaga martabat lembaga serta kepercayaan rakyat,” ujarnya menutup sidang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network