SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar gembira datang untuk dua anggota DPR RI, Adies Kadir dan Uya Kuya. Keduanya resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya — Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach — dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.
“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Jakarta.
Sidang ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya lima anggota DPR sempat dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik. Namun, hasil sidang menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan objektif dan berbasis bukti.
Adang menambahkan, keputusan MKD ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR agar menjaga etika dan komunikasi publik, serta tidak menimbulkan kontroversi yang dapat mencoreng nama lembaga legislatif.
Uya Kuya, yang berasal dari Fraksi PAN, mengaku lega sekaligus bersyukur atas keputusan tersebut. Ia sempat dinonaktifkan karena aksi jogetnya di ruang sidang DPR pada Agustus 2025 menuai pro-kontra di masyarakat.
“Kita hargai keputusan MKD. Saya menerima dengan lapang dada, dan saya percaya prosesnya berjalan profesional dan adil,” ungkap Uya Kuya usai sidang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
