Wagub Emil Dardak Tegaskan Forum Tripartit Tetap Jadi Ruang Utama Bahas Upah

Lukman Hakim
Dok buruh saat melakukan aksi unjuk rasa. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan pentingnya peran forum tripartit dalam proses penetapan upah dan pembahasan kebijakan terkait hubungan industrial di Jawa Timur. 

Menurutnya, forum antara buruh, pengusaha dan pemerintah tersebut selalu menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak. 

“Forum tripartit ini akan menjadi tempat kedua belah pihak duduk bersama dengan pemerintah, untuk menentukan apa yang terbaik bagi kemaslahatan buruh dan kesinambungan usaha,” ujar Emil, Minggu (16/11/2025).

Ia optimistis, Jawa Timur dapat kembali menemukan kesepahaman seperti tahun-tahun sebelumnya. Terkait relevansi forum tripartit di tengah adanya formulasi kenaikan upah dari pemerintah pusat, Emil menjelaskan bahwa proses dialog tetap menjadi bagian fundamental.

“Memang ada formula dalam peraturan pemerintah yang memuat variabel-variabel sebagai dasar penghitungan. Tetapi duduk bareng ini tetap penting untuk memperkuat proses pembahasan dan menelaah situasi nyata di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun catatan hasil diskusi tidak selalu menjadi dasar keputusan akhir, seluruh proses tetap menjadi rekam jejak penting yang akan diperhitungkan dalam kebijakan berikutnya.

Saat ditanya apakah penetapan upah tahun ini tetap menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Emil enggan mendahului pembahasan resmi.

“Saya tidak boleh bicara mendahului forum tersebut. Meski ada formulasi, selama ini aspirasi selalu dibahas melalui forum tripartit, diteruskan ke pusat, dan keputusan diambil bersama,” jelas Emil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur unsur buruh, Ahmad Fauzi mengusulkan kenaikan 8–10 persen. Usulan kenaikan tersebut mencakup sejumlah faktor. Antara lain, kenaikan harga kebutuhan pokok, kenaikan BBM, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Karena itu, ia menilai perlu ada perubahan dalam dasar perhitungan UMP dan UMK.

“Seharusnya (penetapan UMP dan UMK) tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga," ucap Fauzi.

Ia menambahkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan pada 8 Desember 2025. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

​”Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Setelah itu, bupati atau walikota memberikan rekomendasi kepada gubernur,” katanya. 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network