Diketahui, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar. Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
