Diketahui, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar. Para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui skema Katalog Elektronik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
