SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Pukul 20.00 WIB, dr. Michael A. P. Lusida, Sp.PD masih menangani antrian pasien BPJS di poliklinik reguler salah satu rumah sakit di Sidoarjo. Padahal, jadwal praktiknya seharusnya berakhir pukul 19.00. Empat jam sebelumnya, dokter spesialis penyakit dalam itu sudah memulai shift di poliklinik eksekutif.
Belum termasuk tanggung jawab konsultasi pasien rawat inap, visite, dan koordinasi dengan dokter spesialis lain. Total jam kerja yang dihabiskan Lebih dari 12 jam dan ini bukan hari yang luar biasa sibuk. Ini hari kerja biasa.
Timothy Calvin Yang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unair yang mengobservasi praktik dr. Michael, menemukan ironi mendasar, dokter yang bertugas menjaga kesehatan masyarakat justru bekerja dalam kondisi yang mengancam kesehatan mereka sendiri dan pada akhirnya, keselamatan pasien.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2004 menetapkan standar jam kerja tenaga kesehatan berdasarkan "waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan pokok." Definisi yang sangat elastis ini memberikan keleluasaan berlebihan bagi rumah sakit untuk menentukan jam kerja tanpa batas maksimal yang tegas.
Akibatnya, dokter bekerja 12-16 jam sehari bahkan lebih menjadi hal yang normal, bukan pengecualian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
