RUU BUMD Segera Dibahas, Soroti Banyaknya Tata Kelola yang Belum Sehat

Trisna Eka Adhitya
Forum Mapamnas XV Perpamsi yang berlangsung di salah satu hotel Surabaya.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD).

Beleid ini sebagai langkah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah yang dinilai masih banyak menghadapi persoalan. Isu tersebut mengemuka dalam forum Mapamnas XV Perpamsi yang berlangsung di salah satu hotel Surabaya, Sabtu (6/12/2025).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa penyusunan RUU BUMD kini telah memasuki tahap harmonisasi di kementerian setelah naskah akademik selesai disusun.

“Tadi disampaikan Pak Wamen, naskah akademik sudah rampung. Sekarang dalam proses harmonisasi di kementerian, sebelum nantinya dikirim ke DPR dan ditindaklanjuti oleh Komisi II untuk pembahasan,” ujarnya.

Khozin menilai kondisi mayoritas BUMD di Indonesia belum sehat secara keuangan. Dari sekitar 1.094 BUMD, banyak yang mengalami masalah mulai dari tata kelola yang lemah, sistem operasional tidak optimal, hingga intervensi politik yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak BUMD keuangannya tidak sehat. Problemnya antara lain spoil system, intervensi kekuasaan, dan regulasi yang belum sinkron. Padahal BUMD diharapkan menjadi pengungkit keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti ketidakseimbangan antara penyertaan modal daerah (PMD) dan dividen yang dihasilkan BUMD kepada pemerintah daerah.

“Rasio PMD dengan dividen tidak seimbang. Sesuai PP 54 Tahun 2017, BUMD seharusnya menjadi daya ungkit ekonomi daerah. Namun praktiknya, justru banyak yang menjadi tempat ‘bakar uang’ PMD (penyertaan modal daerah) besar, dividen kecil,” tegasnya.

Khozin menilai bahwa persoalan tersebut harus dibenahi mulai dari regulasi yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan.

“Direksi atau kepala daerah itu berada di hilir. Mereka tidak bisa bergerak optimal jika norma dan aturannya belum kuat. Maka perbaikan harus dimulai dari hulunya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun RUU BUMD sebagai upaya mengatur ulang kerangka pembinaan perusahaan daerah secara lebih komprehensif. Salah satu poin penting yang disiapkan adalah pembentukan direktorat jenderal khusus yang menangani BUMD.

“Kemendagri nanti akan membentuk Ditjen BUMD agar pengawasan dan pembinaannya lebih spesifik dan maksimal. Kalau sekarang masih setingkat eselon III, nanti akan naik menjadi eselon I sehingga daya dorongnya lebih kuat,” kata Khozin.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam kesempatan yang sama memastikan komitmen pemerintah memperkuat peran BUMD sebagai pendorong ekonomi daerah sekaligus penyedia layanan publik.

“Banyak BUMD yang tidak sehat. Kami melakukan evaluasi. Padahal BUMD diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah dan penyedia layanan publik. Karena itu pembinaan dan pengawasannya perlu ditingkatkan,” ujar Bima Arya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network