Selain menertibkan jukir, Dishub juga memberi pembinaan kepada petugas parkir di Jalan Embong Malang. Di kawasan tersebut, sejumlah pemilik usaha mengeluhkan keberadaan kendaraan milik warga yang diparkir menginap di tepi jalan hingga menghambat pelanggan.
Dishub meminta jukir di lokasi untuk bekerja sesuai aturan, sekaligus mengimbau warga agar tidak menjadikan tepi jalan umum sebagai garasi pribadi.
“Jika itu kendaraan warga, kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan agar pemiliknya menyediakan garasi sendiri. Jalan umum bukan tempat parkir inap,” kata Trio.
Sebagai solusi, warga yang membutuhkan parkir menginap dipersilakan menggunakan fasilitas Gedung Siola, yang memiliki area khusus untuk parkir jangka panjang.
Trio menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir tepi jalan umum (TJU), baik di Embong Malang maupun di titik lain di Surabaya.
“Kalau masih bandel, kami derek. Ini peringatan terakhir, dan kami minta masyarakat mematuhinya," ujarnya.
Dishub memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Masyarakat juga diajak terus memberikan laporan melalui kanal media sosial resmi Pemkot Surabaya agar penertiban bisa dilakukan tepat sasaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
