Gaduh DPD Demokrat Jatim, Ketua DPC Jember Sebut Musda Tidak Berpayung Hukum

Tim MPI
Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Zarkasi.

SURABAYA, iNews.id - DPP Partai Demokrat memutuskan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Demokrat Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani tahapan Musda dan fit and proper test. 

Namun, kegaduhan pasca penetapan Emil Dardak masih berlanjut. Kali ini, Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Zarkasi menyebut, peraturan organisasi (PO) yang dijadikan acuan saat Musda Demokrat bermasalah. 

"Jadi PO ini bermasalah, tidak hanya untuk Musda Demokrat Jatim saja loh ya, bisa dilihat sendiri," kata Zarkasi, Rabu (6/4/2022). 

Zarkasi menjelaskan, PO yang dijadikan dasar saat Musda yakni PO 02/2021. PO tersebut, kata Zarkasi bertentangan dengan AD/ART partai yang ditetapkan saat Kongres 15 Maret 2020. 

Alasan PO tersebut ditentang, karena penetapannya melebihi satu tahun, padahal di dalam AD/ART maksimal satu tahun. Pasalnya, PO itu baru disahkan 3 Mei 2021.

Zarkasi menjelaskan dalam amanat AD/ART pasal 100 ayat 3, tentang peralihan berbunyi "PO berdasarkan AD/ART yang ditetapkan paling lambat setahun sejak anggaran ini ditetapkan. 

Kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan peralihan ART, semua peraturan organisasi (PO) ditetapkan selambat-lambatnya setahun sejak AD/ART ditetapkan. 

"AD/ART 15 Maret 2020, lalu PO ditetapkan 3 Mei 2021. Artinya sudah melampaui ketentuan, berati 14 bulan tidak sesuai dengan AD ART pasal 96. Tidak sesuai pasal peralihan AD ART di pasal 100. Saya mohon maaf, pimpinan DPP saya membaca secara tekstual yang dibuat PO itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan. Jadi PO ini tidak senafas sejalan dengan amanat," sambungnya. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network