Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.
Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. “Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
