Buntut Polemik Jabatan, Sekdaprov Jatim Laporkan CEO RS Pura Raharja ke Polisi

Rahmat Ilyasan
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono melaporkan CEO RS Pura Raharja ke Polda Jatim usai polemik jabatan dan dugaan dasar hukum perpanjangan dinilai tak sah. Foto Surabaya.iNews.id/ilyas

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik kepemimpinan di Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya kian memanas dan berujung ke ranah hukum. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, resmi melaporkan CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (31/12/2025) petang.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil. Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, Adhy Karyono sebelumnya telah memberikan peringatan terakhir kepada Ishaq Jayabrata agar meninggalkan RS Pura Raharja dalam tenggat waktu 1×24 jam. Namun, peringatan itu tak diindahkan.

“Kami sudah memberikan waktu 1×24 jam, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan melaporkan Saudara Ishaq ke Polda Jawa Timur,” ujar Syaiful Ma’arif kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum membawa sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti. Salah satu yang krusial adalah surat pernyataan dari Rasiyo, mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS Pura Raharja.

Syaiful menegaskan, dokumen yang selama ini dijadikan dasar perpanjangan jabatan Ishaq dinilai cacat hukum.

“Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tentang Penunjukan Pelimpahan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Rumah Sakit yang menjadi dasar perpanjangan jabatan Saudara Ishaq untuk periode 2021–2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rasiyo yang kini menjabat Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Demokrat, disebut telah memberikan dua surat pernyataan tertulis. Surat pertama menyebutkan bahwa tanda tangannya diduga dipalsukan oleh pihak lain, sedangkan surat kedua menegaskan bahwa RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jawa Timur, yang pengelolaannya berada di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim.

“Dalam laporan ini, kami melampirkan 24 alat bukti, mulai dari akta pendirian hingga surat-surat yang selama ini dijadikan dasar oleh Pak Ishaq untuk tetap menjabat sebagai CEO,” lanjut Syaiful.

Dikonfirmasi terpisah, Rasiyo membenarkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Meski demikian, ia berharap persoalan ini tidak memperkeruh suasana dan dapat diselesaikan secara bijak.

“Kelihatannya memang begitu (dipalsukan). Saya juga tidak tahu siapa yang melakukannya. Harapan saya, persoalan RS Pura Raharja ini tetap kondusif,” ujar Rasiyo.

Rasiyo menegaskan bahwa saat ini pihak yang berwenang penuh dalam Perkumpulan Abdi Negara Jatim adalah Adhy Karyono selaku Ketua Umum. Ia juga mendorong adanya komunikasi antara Adhy Karyono dengan Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan agar konflik tidak berlarut-larut.

Menariknya, Rasiyo turut mengingatkan agar kontribusi Ishaq Jayabrata selama ini tidak diabaikan.

“Pak Ishaq berjasa membesarkan RS Pura Raharja. Jangan asal dipecat. Mungkin bisa dipertimbangkan posisi lain, seperti Wakil CEO atau Koordinator Pengawas Rumah Sakit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Pura Raharja maupun Ishaq Jayabrata belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network