JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Suasana dini hari yang biasanya sunyi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berubah mencekam. Ketukan keras di pintu rumah AA (29) dan istrinya ZR (25) pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB menjadi awal peristiwa yang tak akan mereka lupakan seumur hidup.
Diduga karena persoalan utang Rp25 juta, satu keluarga ini dipaksa keluar rumah dan dibawa pergi oleh sekelompok orang. Anak mereka yang masih berusia 5 tahun, KAA, turut menjadi korban dalam aksi yang kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Sementara tiga pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari lima tersangka, sudah kami amankan dua. Tiga lainnya masih DPO dan segera kami lakukan penangkapan,” ujar Dimas, Rabu (4/3/2026).
Menurut penyelidikan sementara, aksi penculikan ini dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta yang belum mampu dilunasi korban. Para pelaku yang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah mendatangi rumah korban secara berkelompok.
Mereka sempat berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan hingga engselnya rusak. Namun karena gagal, para pelaku memilih masuk melalui pintu belakang yang saat itu dalam kondisi renovasi.
Keributan pun tak terhindarkan. Di dalam rumah, terjadi kontak fisik antara pelaku dan korban.
“Pelaku mendobrak masuk dan menanyakan utang Rp25 juta tersebut. Karena korban tidak bisa membayar, akhirnya anak dan istrinya diangkut ke Bangkalan untuk melunasi utang tersebut,” jelas Dimas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
