SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus penipuan tambang nikel sebesar Rp75 miliar Hermanto Oerip.
Menurut JPU Hajita Cahyo Nugroho, surat dakwaan telah disusun cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Seluruh dalil perlawanan penasihat hukum tidak memiliki landasan yuridis dan harus ditolak,” kata Hajita dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis tersebut, JPU juga membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan tidak menerapkan asas lex favor reo terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut jaksa, pembacaan dakwaan dilakukan pada 18 Desember 2025, sementara KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. “Karena itu, penggunaan KUHP lama adalah sah. Penerapan asas lex favor reo akan dinilai dalam pembuktian, bukan pada tahap formil dakwaan,” ujar Hajita.
Terkait anggapan dakwaan kabur (obscuur libel), jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta nominal kerugian. Penyusunan dakwaan secara alternatif penipuan atau penggelapan dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.
“Kami telah menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perbuatannya yang membuat saksi menyerahkan uang. Dalil bahwa dakwaan tidak jelas adalah salah tafsir hukum,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada rentang waktu 14 Februari hingga 6 Juni 2018 di kawasan Darmo Permai, Surabaya.
Perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti tur ke Eropa. Dari pertemanan itu, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada VNW di sebuah restoran di Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, VNW mengklaim memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto sebagai bukti.
“Terdakwa bersama VNW mengajak saksi Soewondo untuk menanamkan modal di usaha pertambangan nikel tersebut dengan janji keuntungan besar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan VNW kemudian mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo diminta menjadi Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban pun menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut, terdakwa dan VNW menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk membuat perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS, serta menunjuk PT RMI sebagai pengelola tambang. Padahal, seluruh kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.
Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
