SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik seragam rapi dan tuntutan profesionalisme, persoalan rumah tangga masih menjadi ujian berat bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur. Sepanjang tahun 2025, tren perceraian di kalangan ASN tercatat mengalami peningkatan di sejumlah daerah, memicu perhatian serius dari DPRD Jawa Timur.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek menunjukkan, sebanyak 30 ASN mengajukan surat keterangan cerai dan surat izin perceraian selama 2025. Angka tersebut menggambarkan bahwa konflik keluarga tak selalu bisa dihindari, meskipun ASN telah melalui pembinaan dan regulasi ketat sebelum menempuh jalur perceraian.
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Agama Bojonegoro, perkara perceraian ASN mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2024 tercatat 27 perkara, maka di tahun 2025 jumlahnya melonjak menjadi 45 perkara.
Meningkatnya angka perceraian ini dinilai bukan sekadar urusan personal. Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menegaskan bahwa ketahanan keluarga ASN memiliki kaitan erat dengan kualitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“ASN adalah tulang punggung birokrasi. Ketahanan keluarga mereka harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah,” ujar Dedi saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Menurutnya, tekanan pekerjaan, tanggung jawab pelayanan, serta dinamika kehidupan rumah tangga sering kali saling beririsan. Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada stabilitas emosional dan profesionalisme aparatur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
