DPRD Jatim pun mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk tidak hanya hadir saat proses izin perceraian diajukan. Lebih dari itu, penguatan pembinaan dan pendampingan keluarga ASN secara preventif dan humanis dinilai jauh lebih penting.
“Peran atasan langsung, BKD, hingga layanan konseling harus dioptimalkan sejak dini, bukan sekadar prosedural,” terang politisi Partai Demokrat tersebut.
Dedi menegaskan, Komisi A tidak bermaksud mencampuri urusan domestik keluarga ASN. Namun, sebagai lembaga yang membidangi pemerintahan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kualitas aparatur sekaligus meminimalkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
“Pendekatan pembinaan yang tepat akan membantu mewujudkan birokrasi Jawa Timur yang profesional dan berintegritas,” jelas legislator dari Dapil Sidoarjo ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total 30 pengajuan perceraian ASN sepanjang 2025, 11 ASN mengajukan surat keterangan cerai sebagai tergugat, sementara 18 ASN mengajukan surat izin perceraian sebagai penggugat.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa di balik status dan jabatan, ASN tetaplah manusia yang menghadapi persoalan hidup. Karena itu, pembinaan keluarga dinilai sebagai investasi penting yang tak kalah strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
