Kasus Perceraian ASN di Jatim Meningkat, DPRD Ingatkan Dampaknya ke Pelayanan Publik

Arif Ardliyanto
DPRD Jawa Timur menyoroti meningkatnya perceraian ASN pada 2025. Dewan mengingatkan dampaknya terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Foto Surabaya.iNews.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik seragam rapi dan tuntutan profesionalisme, persoalan rumah tangga masih menjadi ujian berat bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur. Sepanjang tahun 2025, tren perceraian di kalangan ASN tercatat mengalami peningkatan di sejumlah daerah, memicu perhatian serius dari DPRD Jawa Timur.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek menunjukkan, sebanyak 30 ASN mengajukan surat keterangan cerai dan surat izin perceraian selama 2025. Angka tersebut menggambarkan bahwa konflik keluarga tak selalu bisa dihindari, meskipun ASN telah melalui pembinaan dan regulasi ketat sebelum menempuh jalur perceraian.

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Agama Bojonegoro, perkara perceraian ASN mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2024 tercatat 27 perkara, maka di tahun 2025 jumlahnya melonjak menjadi 45 perkara.

Meningkatnya angka perceraian ini dinilai bukan sekadar urusan personal. Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menegaskan bahwa ketahanan keluarga ASN memiliki kaitan erat dengan kualitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

“ASN adalah tulang punggung birokrasi. Ketahanan keluarga mereka harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah,” ujar Dedi saat dikonfirmasi dari Surabaya.

Menurutnya, tekanan pekerjaan, tanggung jawab pelayanan, serta dinamika kehidupan rumah tangga sering kali saling beririsan. Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada stabilitas emosional dan profesionalisme aparatur.

DPRD Jatim pun mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk tidak hanya hadir saat proses izin perceraian diajukan. Lebih dari itu, penguatan pembinaan dan pendampingan keluarga ASN secara preventif dan humanis dinilai jauh lebih penting.

“Peran atasan langsung, BKD, hingga layanan konseling harus dioptimalkan sejak dini, bukan sekadar prosedural,” terang politisi Partai Demokrat tersebut.

Dedi menegaskan, Komisi A tidak bermaksud mencampuri urusan domestik keluarga ASN. Namun, sebagai lembaga yang membidangi pemerintahan, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kualitas aparatur sekaligus meminimalkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

“Pendekatan pembinaan yang tepat akan membantu mewujudkan birokrasi Jawa Timur yang profesional dan berintegritas,” jelas legislator dari Dapil Sidoarjo ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total 30 pengajuan perceraian ASN sepanjang 2025, 11 ASN mengajukan surat keterangan cerai sebagai tergugat, sementara 18 ASN mengajukan surat izin perceraian sebagai penggugat.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa di balik status dan jabatan, ASN tetaplah manusia yang menghadapi persoalan hidup. Karena itu, pembinaan keluarga dinilai sebagai investasi penting yang tak kalah strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network