Sebagai langkah cepat, Pemprov Jatim membentuk Satgas Penanganan Anti Premanisme dengan melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait.
“Fokus kami adalah ormas yang kegiatannya memicu ketakutan bagi investor atau mengganggu ketertiban umum. Untuk penanganan hukum di lapangan, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Eddy mengakui bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mewajibkan ormas melapor kepada pemerintah daerah setelah mendapatkan legalitas dari pusat. Karena itu, pihaknya tengah mengusulkan agar pelaporan kepada daerah menjadi kewajiban agar monitoring lebih efektif.
“Sambil menunggu regulasi, kami tetap melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi wawasan kebangsaan, meski dengan keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
