SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjadi terdakwa. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Saksi tersebut adalah Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Nurul Ansori. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu itu, Ansori mengaku tidak mengetahui adanya transaksi yang mengarah terjadinya transaksi pemerasan. “Saya tidak tahu Bapak Hakim,” katanya.
Ansori selanjutnya menceritakan adanya rencana aksi unjuk rasa di kantor Dindik Jatim. Aksi itu mengangkat isu dugaan korupsi dana hibah dan dugaan perselingkuhan. Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan upaya agar aksi tidak berjalan anarkis. “Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang (untuk meredam aksi),” katanya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai. Modusnya, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
