Sekretaris Bakesbangpol Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim

Lukman Hakim
Dua terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan rencana demo tersebut  kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai kompensasi  FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network