Isu Polri di Bawah Kementerian Liar, KNPI Soroti Risiko Birokrasi Panjang yang Bakal Terjadi!

Trisna Eka Adhitya
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali dibahas. KNPI menilai langkah tersebut berpotensi menghambat respons cepat penanganan kamtibmas. Foto Surabaya.iNews.id/trisna

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dan menuai beragam respons di ruang publik. Di tengah dinamika tersebut, Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, menegaskan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan pilihan politik hukum yang strategis bagi negara.

Menurut Putri, kedudukan tersebut bukan sekadar persoalan struktur, melainkan menyangkut integritas, independensi, serta efektivitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Institusi Polri merupakan kebutuhan strategis negara. Posisi ini mencerminkan amanat UUD serta Undang-Undang Kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” ujar Putri Khairunnisa dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dari perspektif politik hukum, penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan memastikan garis komando dan tanggung jawab yang jelas. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, memiliki mandat penuh dalam menjaga stabilitas nasional, sehingga Polri dapat bergerak cepat dan terkoordinasi menghadapi berbagai tantangan keamanan.

“Dengan struktur tersebut, Polri tidak terhambat oleh jalur birokrasi yang berlapis. Keputusan bisa diambil lebih cepat dan tepat, terutama dalam situasi yang membutuhkan respons presisi,” terangnya.

Putri juga menyoroti potensi risiko apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, skema tersebut dapat memunculkan rantai birokrasi yang panjang dan kompleks, sehingga berpotensi menghambat penanganan gangguan kamtibmas yang menuntut kecepatan serta diskresi kepolisian.

“Kondisi ini berisiko memperlambat penanganan persoalan keamanan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor secara langsung dan terpusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa meskipun secara struktural berada di bawah Presiden, Polri tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara independen dan profesional. Setiap tindakan kepolisian, kata dia, tetap berlandaskan hukum, prinsip due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kedudukan di bawah Presiden tidak boleh dimaknai sebagai subordinasi politik. Justru ini merupakan mekanisme akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menegaskan sikapnya terkait wacana pembentukan Menteri Kepolisian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Listyo menyatakan penolakannya terhadap gagasan tersebut.

“Apabila ada pilihan, polisi tetap berada di bawah Presiden atau berada di bawah Presiden dengan tambahan Menteri Kepolisian, saya lebih memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya. Bahkan, Listyo menyebut dirinya lebih baik menjadi petani dibanding harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Kapolri dalam menjaga independensi institusi Polri di tengah berkembangnya wacana perubahan struktur kelembagaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network