SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini melibatkan 5.020 personel gabungan, terdiri dari 395 personel Satgas Polda Jatim dan 4.625 personel satuan wilayah di seluruh jajaran Polda Jatim.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan Operasi Keselamatan Semeru digelar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat 2026 menjelang Idul Fitri.
“Operasi ini menjadi landasan awal untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik dan balik Lebaran,” ujar Iwan, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, pada Operasi Keselamatan Semeru 2026 petugas mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, melalui upaya preemtif, preventif, dan represif, dengan fokus utama pada armada angkutan umum.
“Petugas gabungan akan melakukan ramp check terhadap kendaraan, khususnya angkutan umum seperti bus reguler maupun bus pariwisata,” tegasnya.
Menurut Iwan, tradisi mobilisasi masyarakat saat libur Lebaran, baik untuk mudik maupun berwisata, menuntut kesiapan armada angkutan umum yang benar-benar layak jalan.
“Oleh karena itu, melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini kami ingin memastikan kendaraan angkutan umum siap digunakan sebagai sarana transportasi Lebaran, baik saat mudik maupun arus balik,” jelasnya.
Dia menyampaikan, Ditlantas Polda Jatim telah mendata seluruh perusahaan otobus (PO bus) yang bermarkas di wilayah Jatim. Selanjutnya, tim gabungan tingkat provinsi akan bekerja sama dengan jajaran kepolisian di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan ramp check di masing-masing daerah.
“Kami fokus menyiapkan masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Selain pemeriksaan angkutan umum, Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas. Antara lain tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
