Modus Tambang Nikel Fiktif Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp75 Miliar

Lukman Hakim
Ilustrasi persidangan. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Modus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar yang menjerat terdakwa Hermanto Oerip terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sidang tersebut menghadirkan korban Soewondo Basoeki beserta istrinya, Fanny Nur Hadi, sebagai saksi. Sidang yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati, Senin (2/2/2026).

Dalam keterangannya, Soewondo mengungkapkan awal perkenalannya dengan terdakwa Hermanto Oerip terjadi pada 2016, saat keduanya mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. 

Sejak itu, hubungan pertemanan terjalin hingga terdakwa kemudian memperkenalkannya kepada Venansius Niek Widodo (terpidana dalam perkara serupa), dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Surabaya Barat. Pertemuan tersebut juga dihadiri Rudy Effendy Oei.

Dalam pertemuan itu, Venansius menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang diklaim sebagai bukti kepemilikan serta aktivitas usaha pertambangan nikel di Kabaena, Kendari.

“Saya kemudian diajak oleh terdakwa dan Venansius untuk menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan tersebut,” ujar Soewondo di hadapan majelis hakim.

Untuk meyakinkan korban, Venansius turut memperlihatkan dokumentasi dan contoh keberhasilan pihak lain yang disebut telah sukses berinvestasi di usaha tambang nikel tersebut. Ia menyebut PT TMS sebagai salah satu contoh keberhasilan pengelolaan tambang nikel.

Tak berhenti di situ, pada 2017, Venansius kembali menyampaikan adanya lahan tambang dengan kadar nikel tinggi di Kabaena. Terdakwa bersama Venansius kemudian mengajak Soewondo dan Rudy Effendy meninjau langsung lokasi tersebut. 

Saat peninjauan, Venansius menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan akan segera dilaksanakan. Sehingga korban semakin yakin usaha tambang tersebut benar-benar ada.

Pada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan perusahaan PT MMM, dengan menempatkan Soewondo sebagai Direktur Utama. “Terdakwa meminta saya menjadi Direktur Utama dengan alasan dirinya sudah menjabat direktur di perusahaan lain,” ungkap Soewondo.

Usai pendirian PT MMM, korban menyetorkan modal awal sebesar Rp1,25 miliar. Selanjutnya, terdakwa secara aktif mengirimkan pesan WhatsApp ke dalam grup berisi dokumen Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) tertanggal 19 Februari 2018 antara PT TMS dan PT MMM. Dokumen tersebut ditandatangani Venansius selaku Direktur Utama PT TMS.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengetahui kerja sama tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan hanya digunakan untuk meyakinkan para pihak.

Venansius kemudian menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyampaikan bahwa kebutuhan modal tambang sebesar Rp150 miliar harus ditanggung bersama oleh Soewondo Basoeki, Rudy Effendy Oei, Venansius Niek Widodo, dan terdakwa, masing-masing sebesar Rp37,5 miliar.

Terdakwa lalu membujuk Soewondo untuk menalangi modal bagi tiga pihak lainnya, terdakwa, Rudy Effendy, dan Venansius, masing-masing sebesar Rp12,5 miliar, dengan janji bunga 1 persen per bulan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network